Lokasi : Jl. Ronggowarsito, Timuran, Banjarsari, Surakarta
SK Penetapan : SK Walikota Surakarta No. 432.2/310 Tahun 2019
Bangunan Kepatihan didirikan pada tahun 1848, yaitu sejak munculnya lembaga patih pada era pemerintahan Mangkunegara ke III. Pada waktu itu Patih dijabat oleh Tumenggung Mangkurejo. Seiring berjalannya waktu, Dalem Kepatihan mempunyai peranan penting sebagai fasilitas Studio Solosche Radio Vereeniging (SRV) pada awal Januari 1934–secara formal SRV telah berdiri sejak 1 April 1933. Studio radio ini merupakan embrio dari RRI Surakarta .
Di awal aktivitas SRV, peranan Patih saat itu yaitu KRMT. Sarwoko Mangkukusumo sangat penting. Beliau lah yang memberikan fasilitas gadri sisi timur pendopo kepatihan dan membayar listrik sebesar 60 gulden tiap bulannya. Pada masa Mangkunegara VII, peranan Patih KRMT. Sarwoko Mangkukusumo cukup menonjol, sehingga sejak saat itu Dalem Kepatihan sering mendapat sebutan Dalem Sarwakan. Seiring berjalannya waktu, sebagian ruangan Dalem Kepatihan Mangkunegaran difungsikan sebagai TK Taman Putera.
Pasca kemerdekaan, kepemilikan Dalem Kepatihan dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia. Kepemilikan ini didasarkan pada Penetapan Pemerintah No 16/ SD/1946 tanggal 15 Juli 1946 dan surat menteri dalam negeri tanggal 29 Oktober 1956 No: Des/48/1/1, yang menerangkan bahwa rumah/tanah bekas Rijk Mangkunegaran dikenal memiliki dua macam kategori kepemilikan yaitu:
a. milik Rijk Mangkunegaran dan
b. milik Mangkunegaran Prive.
Karena bangunan ini termasuk dalam kategori Rijk Mangkunegaran, maka gedung/tanah di jalan Ronggowarsito No. 86 (nomor alamat saat itu), yang merupakan bekas Kepatihan Mangkunegaran, adalah milik Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian, Walikota Surakarta dapat menjalankan tindakan-tindakan pemerintahan (regerings-daden) atau kebijakan penuh terkait rumah/bangunan Kepatihan Mangkunegaran, mengingat tempat itu berada di dalam daerah/wilayah yang saat itu statusnya masih Kotapraja Surakarta .
Sekalipun sudah menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia, pengambilalihan kepengurusan Dalem Kepatihan oleh Pemerintah Kotamadya Surakarta baru dilakukan sesudah meninggalnya patih terakhir Mangkunegaran yaitu KRMT Partono Handojonoto, pada 12 Mei 1963 .
Bangunan Kepatihan Mangkunegaran mempunyai nilai penting, yaitu sebagai simbol kemandirian Pemerintahan Praja Mangkunegaran dan sebagai tonggak berdirinya stasiun radio tertua di Indonesia.
Tumbuhkan marketing Anda dan bisnis online Anda